Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga mengamankan 6 pelaku kasus aborsi janin bayi perempuan yang dikuburkam di sebuah lahan warga di Jalan Mekar Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (29/9/2022).
Dari enam pelaku aborsi, dua di antaranya berprofesi sebagai Bidan yang membantu proses persalinan di rumahnya dengan imbalan Rp 5 juta. Kedua bidan itu
berinisial SS dan WA. Enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial NR (15), YD (17), NUR (34), AS (28), SS (34), dan WA (24).
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengungkapan kronologis penemuan janin bayi berawal dari kecurigaan warga yang melihat ada tumpukan tanah di lahan kosong dekat rumahnya. Karena curiga warga tersebut memangil Ketua RT setempat untuk menggali tumpukan itu.
“Setelah digali oleh Ketua RT bersama dengan warga setempat ditemukan di dalam galian tersebut janin bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi meninggal dunia dan membusuk,” ungkap Salman dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Mandonga, Senin (3/9/2022).
Lanjutnya, temuan janin bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama berselang lama, tim Dokpol RS Bhayangkara Kendari datang untuk mengevakuasi janin tersebut.
“Saat Polsek Mandonga melakukan pemeriksaan pada para saksi-saksi dan ditemukan para pelaku yang mengubur janin bayi itu. Kemudian juga kami dibantu Dokter RS Bhayangkara menangkap para pelaku di tempat yang berbeda di Kota Kendari,” terangnya.
Kini keenam pelaku ini akan dijerat pasal 194 Undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 346 KUHP dengan hukuman 4 tahun serta Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply