Indosultra.com, Baubau – Seorang pemuda asal kota Baubau inisial AS (19) dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Wolio setelah mencuri gurita di gudang, milik warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau. Aksi pencurian hasil panen warga itu dilakukan tersangka sebanyak 6 kali.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humas Polres Bau Bau, Iptu Abdul Rahmad mengatakan, kejadianya pada Jumat sekitar sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur pulas, tiba-tiba gudang penyimpanan gurita korban terjadi keramaian.
“Alhasil, gurita milik korban sebanyak kurang lebih 15 kg yang disimpan dalam kantong plastik warna merah sudah dicuri oleh pelaku,” ungkap Rahmad dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Tak berselang lama, anggota Polsek Wolia berhasil meringkus pelaku di Jembatan Jodoh, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.
“Dari pengakuan pelaku dia sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di tempat yang sama, sehingga korban menggalami kerugian 50 juta,”bebernya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply