Indosultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada lima kelurahan di wilayah itu yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2020 kemarin.
Kepala BNN Kota Kendari, Dra. Murniaty mengatakan bahwa data itu hanya menampilkan sebagian atau yang terlihat saja. Lima kelurahan yang masuk zona merah itu adalah Kelurahan Kadia, Kampung Salo, Sanua, Kemaraya dan Mandonga.
“Wilayah itu tentu kita terus awasi dan intervensi, membutuhkan kerjasama bersama agar kelurahan tersebut bisa bersih dari narkoba. Serta media juga dapat memberikan pemberitaan yang edukatif,” terang Murniaty usai membuka Workshop penguatan media di salah satu hotel di Kendari, Selasa (27/10/2021).
Selain itu, ia juga tidak menyangka jika di tengah pandemi Covid 19 saat ini, peredaran narkoba masih terjadi di masyarakat khususnya di kalangan remaja. Pihaknya mencatat di tahun 2021 terdapat 273 jiwa di Kota Kendari yang terpapar kasus penyalahgunaan narkoba.
” Seperti fenomena gunung es, hanya tidak terlihat saja. Kita harapkan pandemi ini tidak bertambah, tapi ternyata tidak, semua stop, tapi brand narkoba menggurita,” ujarnya. (b)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply