Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 45 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kota Kendari mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8/2022).
Penyerahan Remisi umum warga binaan pada Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Merah Putih rumah jabatan gubernur Sultra di Kendari, yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada Kepala Kantor Wilayah bersama empat orang perwakilan warga binaan. Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati mengatakan, pemberian Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah berkelakuan baik juga sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 45 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari mendapatkan Remisi Umum pada HUT-RI ke-77, dengan catatan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh syarat,” kata Andi Wirdani, Rabu (17/8/2022).
Ia menjelaskan, besaran perolehan remisi warga binaan ini beragam berdasarkan jangka waktu warga binaan menjalani masa pidana. Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi
Sementara itu, Ida, salah seorang warga binaan yang mendapatkan Remisi mengaku sangat senang. “Saya senang sekali bisa mendapatkan pengurangan masa pidana di hari Kemerdekaan Indonesia ini. Semoga menjadi motivasi untuk terus menjadi lebih baik,” tuturnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply