Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 45 orang terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan di Kota Kendari, bertempat di Jalan Z.A. Sugianto, Jembatan Triping Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/2/2021).
Rata-rata pelanggar prokes tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Lettu Inf. Abdul Fattah dari Kodim 1417 Kendari mengatakan, kegiatan yustisi dilakukan setiap hari, yaitu malam hari, pagi, siang dengan menyasar tempat-tempat titik rawan orang berkerumunan seperti hiburan malam.
‘’Kami mengimbau kesadaran masyarakat Kota Kendari mematuhi protokol kesehatan, yaitu mengunakan masker, menjaga jarak dari kerumunan,” ucap Abdul Fattah
Oprasi yustisi berlangsung dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Kapten Inf. Sacruna Umar dan Kasat Binmas AKP Yusuf Muluk Tawang serta Kasat Pol PP Syamsu Alam.
Laporan: Amir
Leave a Reply