Indosultra.com, Kendari – Personel Polsek Baruga
berhasil meringkus seorang pemuda inisial AN (20), pelaku penganiaya seorang satpam di kantor MUI Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Merahman (63) pada 13 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di Desa Laeya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan pada Selasa (25/8/2021) sekitar pukul 03.00 Wita
Penganiayaan terhadap sekuriti kantor MUI pada 13 Mei 2021 lalu, berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban setelah meminta rokok dan uang. “Korban tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan salat Id,” jelas Gusti saat dihubungi via telpon, Kamis (26/8/2021)
Dijelaskan Gusti, peganiayaan itu dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di Kecamatan Kadia. Pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan bambu, korban sempat pingsan lalu dilarikan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapat perawatan.
Gusti menambahkan, saat pengejaran, pelaku sempat disergap di sekitaran MTQ namun pelaku memberontak dan berhasil kabur. Saat ini, pelaku
sedang diproses dan diamankan di sel Polsek Baruga.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun delapan bulan,” terangnya. (b)
Laporan Amir
Leave a Reply