Indosultra.com, Kendari – Kawanan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) di Kota Kendari diamankan tim Buser 77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari, pada Kamis (23/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang yakni Eko (28), Asjum (37), Utin (37), dan Rian (25). Mereka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Pencurian sepeda motor milik warga.
“Keempat orang pelaku ini melakukan aksinya pada Kamis 9 Mei tahun 2024, pada pukul 10.00 Wita mereka mencuri sebuah sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di belakang Toko Kochi Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ujarnya.
Saat ini keempat pelaku sudag diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Dari pengkuan para pelaku bahwa sejak 2021 hingga 2024, mereka sudah 26 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari dan saat ini tim sedang melakukan pengembangan,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply