Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 25 Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Waris Agono mengatakan, ada 75 anggota yang dikenakan penegakan disiplin dan kode etik karena telah melakukan pelanggaran . Dari 75 orang itu yang mendapatkan sanksi terberat yakni pemecatan atau PTDH sebanyak 25 orang.
“Dari keseluruhan personil yang mendapat PTDH, Polda Sultra telah menyelesaikan sekitar 86 persen. Sisanya ada yang disanksi demosi maupun penempatan khusus, sisanya masih dalam proses. Hari ini (kemarin, red) masih ada yang disidang,”ujar Waris.
Waris menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oknum yang dipecat tersebut mulai dari pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual serta pungli terkait penerimaan calon bintara.
“Pelanggaran itu tidak ada ampun. Terus juga ada yang disersi atau tidak masuk kerja 30 hari secara berturut-turut yang sudah diberi pembinaan tapi diulang lagi,” tuturnya.
Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.
“Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh merugikan masyarakat, terus jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial,” pungkasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply