2 Pelajar Baubau Disetubuhi di Hutan, Pelaku Ancam Jadikan Bangkai Ayam

Indosultra.com, Baubau – Seorang warga Baubau inisial LS (36) dibekuk petugas kepolisian dari Polres Baubau karena nekat mencabuli dua orang anak di bawah umur di hutan Samparano, kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/2/2022). Kedua korban itu yakni RS (16) dan sahabatnya HR (16)

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa itu diketahui saat ibu korban RS (16) mendengar cerita anaknya telah disetubuhi pelaku LS di tempat sepi di hutan Samparano.

Kejadiannya itu berawal saat kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh pelaku, lalu pergi membeli pentol di pasar malam karya baru. Namun setiba di pertigaan pelaku membelokan motornya dan menuju arah hutan Samparona.

“Sesampai di tempat yang sepi, kedua korban diturunkan di atas motor oleh pelaku lalu menarik paksa tangan korban 1 HR (16) namun korban melawan dengan memukul tangan pelaku tapi tidak berhasil sehingga pelaku melakukan aksi bejatnya,” kata Erwin dalam keterangan tertulis lewat pesan WhatsApp, Sabtu (19/2/2022).

Lanjut erwin, melihat kejadian tersebut korban ke dua RS (16) berusaha melarikan diri namun pelaku mengancam korban ingin dijadikan seperti bangkai ayam jika dia lari. Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban RS , tetapi dia menolak sehingga pelaku kembali mengancam, dengan rasa takut korban menuruti keinginan pelaku.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh kedua korban untuk tidak bercerita kepada orang lain. Pelaku mengancam mereka dijadikan seperti bangkai ayam, kemudian pelaku membelikan pentol untuk kedua korban serta balik ke rumahnya,”ungkap AKBP Erwin.

Tak terima kejadian tersebut, ibu korban RS melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke kantor Polres Baubau pada Rabu 16 Februari 2022.

“Atas perbuatanya, pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya. (b)

Reporter : K15

Koran indosultraKoran indosultra