Indosultra.com, Unaaha – Puluhan warga Desa Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe berunjuk rasa di gedung DPRD setempat, Senin (21/11/2022) terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Besu.
Dalam orasinya, warga memperotes soal 162 surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia 7, dan hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Selain itu, massa juga menuding panitia tidak terbuka kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades di Desa itu.
“Meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe agar mendesak panitia tujuh dari Desa Besu agar membuka kotak suara, dan melakukan perhitungan suara ulang,” ujar salah satu orator aksi, Andriadi Mulyadi.
Andriadi menceritakan, pada 9 November lalu diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe terkait persoalan ini. Kemudian musyawarah penyelesaian sengketa pada 16 November 2022, namun hasil musyawarah tidak sesuai dengan hasil RDP.
“Sesuai hasil akhir RDP dan Bimtek bahwa tanda coblos lebih dari satu yang berada di luar salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon kepala desa dan tidak mengenai calon lain maka tetap dinyatakan sah,” tambahnya.
Massa juga menuding ada intervensi dari Ketua BPD Desa Besu, Syambarli yang menyimpan kotak suara pemilihan di kediaman pribadinya sebelum hari pemilihan. Membakar surat suara yang rusak atau cacat dan kembali menyimpan kotak suara di kediaman pribadinya setelah perhitungan.
“Syambarli sudah mengakui hal dimaksud pada saat RDP di DPRD Konawe, sehingga menurut kami kondisi dimaksud perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa juga memberikan opsi, jika perhitungan suara ulang atau pembukaan kotak suara tidak bisa dilakukan, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe diminta untuk membatalkan pelantikan kepala desa terpilih dan menurunkan pelaksana jabatan (PJ) kepala desa Besu. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply