16 Mantan Kepsek Menang Gugatan di PTUN Kendari, Tergugat Mengangkat Kepala Sekolah Tidak Sesuai Aturan

Indosultra.Com,Kendari – Sejumlah kepala Sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkan gugatan keberatan terhadap SK Nomor 321 tahun 2023 tentang pergantian Kepala sekolah se Sultra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Pada Kamis 16 November 2023.

Tim Kuasa Hukum, Usman Muis mengungkapkan belum menerima salinan putusan, namun di amar putusan yang dibacakan hakim bahwa penggugat (kepala sekolah) di kabulkan seluruhnya dan menyatakan batal pada keputusan gubernur Sultra no 231 tentang pengangkatan dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah tingkat SMA/SMK.

“Tetapi yang di batalkan itu 16 kepala sekolah yang melakukan gugatan, “Ujarnya.

Selain itu dalam amar putusannya hakim mengatakan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak para penggugat dalam hal ini kepada 16 orang kepala sekolah SMA/SMK.

“Dalam tenggang waktu selama 15 hari pihaknya menunggu keputusan pj gubernur, dan berupaya untuk ketemu dengannya,” Ungkapnya.

Mantan Kepala SMAN 9 Kendari, Aslan menambahkan, Jadi sesuai putusan PTUN hari ini tanggal 16 November 2023, sangat jelas dalam amarnya bahwa tergugat mengangkat kepala sekolah tidak sesuai aturan.

“Karena terbukti selama fakta persidangan itu jelas tidak benar sehingga di mentahkan oleh PTUN, kenapa demikian karena dalam persidangan menyatakan keputusan gubernur Sulawesi Tenggara dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala sekolah tanggal 24 maret 2023 itu dinyatakan batal oleh PTUN,” Terangnya.

Aslan juga mengungkapkan, putusan hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur Sulawesi Tenggara 25 maret 2023 tentang pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK yang dilakukan pelantikannya tanggal 14 april tahun 2023,

Mewajibkan tergugat untuk, lanjutnya, mengembalikan hak-hak para penggugat kepala sekolah SMA/SMK ke sekolah masing-masing karena tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah tersebut, terkait assesment yang dilakukan kemarin itu bukan di peruntukan kepada pejabat yang sementara menjabat tetapi diperuntukan untuk mempromosikan.

“Bukan sementara baru di assesment, “ucap Aslan.

Aslan menambahkan, Hasil PTUN hari ini membuktikan adanya in prosedural yang terjadi pada pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, hal tersebut juga akan disampaikan langsung ke PJ Gubernur Sultra, namun harus sesuai prosedur mekanisme yaitu melalui Sekda Sultra.

“Kalau tidak di akomodir, kami semua Kepala sekolah yang ada di Sultra akan mengahadap langsung, “tegasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!