Indosultra.com,Kendari – Terkait penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat koordinasi, di salah satu Hotel Kendari, pada Senin (9/12/2024).
Plh KPU Sultra, Suptihaty Prawaty Nengtias, menuturkan bahwa KPU Sultra telah memitigasi dan me mapping objek yang akan digugat oleh Paslon Kepala Daerah 2024.
“Yang muncul itu baru gugatan, kita belum tahu pasti apa materi-materinya. Dengan melalui rakor ini sebentar kami akan meminta di setiap Kabupaten Kota yang sudah masuk gugatan untuk me mapping, karena teman-teman yang dari Kabupaten Kota yang mengetahui masalahnya,” ujarnya.
Menurutnya, daerah yang berpotensi untuk masuk gugatan yakni Dau Kabupaten yakni Kolaka dan Kokaka Utara. Namun, dua daerah itu, KPU Sultra belum mengetahui isi materi dari gugatan tersebut.
“Hingga saat ini ada 13 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepada daerah di 11 Kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara. Namun untuk di Konawe Selatan, sebanyak dua gugatan telah terdaftar dan sudah muncul di buku register MK,” katanya.
Kata Nengtias, tapi informasi itu dari internal katanya akan ada tiga penggugat dari Buton Selatan, tapi intinya 11 Kabupaten 13 Gugatan. Setelah masuk gugatan, akan terdaftar di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) setelah itu akan lanjut ke sidang pembuktian.
“Disitu akan keluar keputusan apakah akan Dismissal atau lanjut untuk perkaranya. Kalau Dismissal berarti stop berarti sudah tidak lanjut ya gugur dengan sendirinya, tapi kalau misalnya kita lanjut di pembuktian ya bisa saja terjadi apa sesuai dengan ranah daripada kewenangan MK,” bebernya.
Diketahui, 11 Kabupaten yang menggugat perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yakni Buteng, Busel, Baubau, Buton, Muna, Wakatobi, Kendari, Konut, Konsel, Kolut, dan Konkep.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply