Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 10 tempat usaha baik cafe, hotel, dan warung makan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipasangi plang penunggak pajak oleh Tim Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Wajib Pajak Daerah, Rabu (3/3/2021). Para pelaku usaha ini secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, akan ada penutupan tempat usaha jika pelaku usaha tidak menunaikan kewajibannya.
“Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha,” tutur Sri Yusnita.
Pelaksanaan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 tahun 2019 tentang Pembayaran Pajak dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
Kata Sri Yusnita, ada 459 tempat usaha yang dipasangi alat perekam pajak di Kota Kendari, namun sebanyak 25 persen tidak taat dalam menggunakan alat perekam pajak.
Selain itu, kata wanita bergelar master M
Manajemen ini, pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.
“Pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat undang – undang dan pajak itu ada karena ada transaksi, selama ada transaksi maka disitu ada pajak,” tutur Sri Yusnita.
Laporan: Rachmat Ramadhan
Leave a Reply