Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian resor (Polres) Konawe menahan satu orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta, bernama Irmawan pada Kamis (24/3/2022).
Tersangka penganiaya itu inisial AN (24) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha.
Irmawan dikeroyok dan dianiaya AN bersama 5 orang temannya saat dalam perjalanan pulang dari kerja. Saat itu, korban tengah melintas di depan rumah salah satu warga kelurahan Arombu yang sedang berpesta.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru SIk melalui Penyidik Reskrim Polres Konawe Bripka Adi Darma SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penetapan tersangka penganiayaan tersebut.
” Dasar penahanan sementara yaitu keterangan saksi 2 orang, hasil visum dan alat bukti kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif dan menolak mengakui perbuatannya.
” Saat pemeriksaan tersangka tidak mengakui perbuatannya, dan tidak mengetahui siapa saja yang ikut dalam pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Tersangka AN kini ditahan di Polres Konawe karena terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 KUHP pidana tentang pengeroyokan penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan.
” Untuk sementara tersangka kita tahan, dan akan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lainnya,” tandasnya.
Akibat pengeroyokan disertai penganiayaan, Irmawan mengalami luka sobek di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dan harus mendapat jahitan di Rumah sakit Kabupaten Konawe. ( b)
Laporan : Febri
Leave a Reply