Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus penipuan perekrutan Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) perusahaan Tambang Morosi, Selasa (4/01/22).
Tersangka baru dalam kasus penipuan itu berinisial AD.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu. Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AD malam ini.
“Tersangka AD sudah kita tahan malam ini,” kata Jacub.
AD ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polres Konawe menerima laporan terkait dugaan penipuan dalam proses perukrutan CTKL dengan kerugian kurang lebih Rp35 juta.
Selanjutnya, penyidik memeriksa 3 saksi dan korban, dan telah mengantongi alat bukti cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahan terhadap AD.
Atas perbuatannya, tersangka AD dikenakan pasal 378 subsider pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Jacub.
Sebelumnya, polres Konawe telah menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus yang sama tetapi saat dikonfirmasi apakah HT memiliki hubungan dengan AD Kanit 1, Ipda Surya mengatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dalam kasus ini.
” Tersangka bekerja sendiri. Dia tidak memiliki hubungan dengan tersangka sebelumnya,” jelas Surya. (b)
Laporan:Febri
Leave a Reply