Indosultra.com, Kendari -Sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat remisi di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia (RI)
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba dan jajaran Forkopimda Sultra di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu (17/8/2022) kemarin.
Penyerahan remisi dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Sultra, dengan menghadirkan perwakilan 4 Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari (Rutan) yang dinyatakan akan bebas.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Ali Mazi berharap agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sultra tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.
“Bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapkan selamat. Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral serta budipekerti di Lembaga Pemasyarakatan sehingga cepat bergabung dengan masyarakat. Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Ali Mazi dalam rilis persnya, Rabu (17/8/2022) malam.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba, juga menyampaikan selamat pada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi. Dirinya mengingatkan untuk selalu memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuat.
“Saya mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,”ujar Silvester Sili Laba.
Untuk diketahui adapun rincian narapidana dan anak didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kendari sebanyak 482, Lembaga Pemasyarakatan Baubau sebanyak 311, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kendari sebanyak 42, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari sebanyak 53, Rumah Tahanan Kendari sebanyak 415, Rumah Tahanan Kolaka sebanyak 103, Rumah Tahanan Raha sebanyak 142, dan Rumah Tahanan Unaaha sebanyak 157.
Dari total 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tersebut ada enam orang dinyatakan langsung bebas. Yakni empat Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari, satu Narapidana dari Rumah Tahanan Raha dan satu Narapidana dari Rumah Tahanan Unaaha. 54,99 persen yang mendapat remisi merupakan Narapidana Tindak Pidana Umum, 38,53 persen tindak pidana Narkotika, dan 6,48 persen Tindak Pidana Korupsi. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply